

Data Catatan Tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan jumlah laporan kekerasan pada 2018 mencapai 406.178 kasus, naik 16,5% dibanding jumlah laporan pada 2017 yang berjumlah 392.610 kasus.
Dari 13.568 laporan yang dianalisis oleh Komnas Perempuan, kekerasan dalam ranah privat yang mencakup hubungan dalam keluarga (KDRT) dan dalam hubungan pribadi seperti pacaran memiliki risiko yang besar dengan jumlah kasus mencapai 71 persen atau 9.637 kasus.
Di antara kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan. Komnas Perempuan mencatat angka inses pada 2018 berjumlah 1.071, turun dibanding 2017 yang mencapai 1.210. Namun yang harus diperhatikan adalah pelaku yang kebanyakan adalah ayah kandung, ayah tiri, atau paman yang menyasar anak perempuan. Komnas Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan laporan kasus perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 172 kasus. Ia menyatakan peningkatan laporan ini disebabkan oleh meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus. Hal ini juga menunjukkan bahwa ada kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan merupakan pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.
Soal
1. Berdasarkan paragraf ketiga, berikut adalah pernyataan yang
benar...
A. Pelaku kekerasan seksual banyak dilakukan oleh orang
asing yang menyasar anak perempuan.
B. Pada tahun 2018, komnas
perempuan mencatat angka penurunan inses dari tahun 2017 sebanyak 139
kasus.
C. Kekerasan seksual tidak terjadi di ranah privat,
melainkan di ranah public (umum)
D. Angka kasus inses naik menjadi
1210 dari 1071 kasus yang dilaporkan
E. Pelaku menyasar semua
kalangan perempuan, baik itu anak-anak, remaja, dewasa, bahkan ibu paruh
baya.
2. Berdasarkan paragraf keempat, jika tidak ada kesadaran korban bahwa
pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan merupakan pemerkosaan yang bisa
ditindaklanjuti sesuai koridor hukum, maka…
A. Tidak meningkatnya
keberanian korban untuk melaporkan kasus.
B. Komnas perempuan
mendapat temuan peningkatan laporan kasus perkosaan.
C. Penurunan
kesadaran korban tentang pemaksaan hubungan seksual.
D. Komnas
Perempuan tidak mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan laporan kasus
perkosaan.
E. Kesadaran korban tidak berpengaruh pada data
peningkatan laporan kasus kekerasan seksual di komnas perempuan.
3. Berdasarkan data grafik, pernyataan yang benar adalah...
A.
Laporan kekerasan pada tahun 2013 memiliki selisih sebanyak 254, 166 kasus
dari tahun 2008.
B. Laporan kekerasan pada tahun 2016 memiliki
selisih penurunan sebanyak 62, 602 laporan tahun 2015
C. Laporan
kekerasan pada tahun 2012 tidak lebih tinggi dari laporan lima tahun
sebelumnya.
D. Laporan kekerasan pada tahun 2018 tidak memiliki
peningkatan yang cukup tinggi dari tahun 2007
E. Laporan kekerasan
pada tahun 2017 tidak lebih banyak dari laporan kekerasan tahun 2015
4. Berdasarkan data grafik, jika laporan kekerasan terhadap perempuan pada
tahun 2016 naik 100,000 kasus dari jumlah saat ini, maka…
A. Data
laporan kasus 2016 lebih tinggi dari data laporan kasus pada tahun
2018.
B. Data laporan kasus pada tahun 2014 tetap lebih tinggi dari
data laporan kasus tahun 2016.
C. Data laporan kasus pada tahun
2016 akan lebih tinggi dari data laporan kasus tahun 2015
D. Data
laporan kasus tahun 2018 tidak akan menjadi tahun tertinggi dalam jumlah
data
E. Data laporan kasus pada tahun 2007 menempati urutan paling
rendah atau paling sedikit laporannya.
5. Berdasarkan teks di atas, berikut ini, jenis kekerasan seksual dalam ranah
privat yang paling banyak terjadi, kecuali ….
A.
pencabulan
B. perkosaan
C. inses
D.
eksplorasi seksual
E. persetubuhan
Sumber soal: cerebrum
Kunci Jawaban dan Pembahasan
Pembahasan: Komnas Perempuan mencatat angka inses pada 2018 berjumlah 1.071, turun dibanding 2017 yang mencapai 1.210. Selisih penurunan angka kasus inses dari tahun 2017-2018 adalah 139 kasus.
Pembahasan:
Pernyataan 1: 𝑝⇒𝑞
Pernyataan 2: 𝑞⇒𝑟
Silogisme: 𝑝⇒𝑟 Jika, ~r maka ~p
Misalnya,
p: meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus.
q: Komnas Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan
laporan kasus perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus
dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 172 kasus
r: Ada kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan
merupakan pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.
P1: meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus menyebabkan Komnas
Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan laporan kasus
perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus dibanding tahun
sebelumnya yang berjumlah 172 kasus.
P2: Komnas Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan
laporan kasus perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus
dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 172 kasus membuktikan ada
kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan merupakan
pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.
kesimpulan: 𝑝⇒𝑟 Jika, ~r maka ~p
tidak ada kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan
merupakan pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum, maka
tidak meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus.
Pembahasan: Laporan kekerasan pada tahun 2016 sebanyak 259,150 dan pada tahun 2015 sebanyak 321,752 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 62,602 laporan.
Pembahasan: jika pada tahun 2016 bertambah 100,000 laporan maka jumlahnya akan menjadi 359,150 laporan yang otomatis akan lebih tinggi dari laporan pada tahun 2015.
Pembahasan: Berdasarkan teks di atas, kekerasan seksual ranah privat yang paling banyak terjadi adalah inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan.