Masa Kemerdekaan dan Proklamasi Negara Republik Indonesia

Sejarah masa persiapan kemerdekaan dan proklamasi negara republik indonesia
Masa Kemerdekaan dan Proklamasi Negara Republik Indonesia

Persiapan Kemerdekaan

Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik semakin jelas, sehingga melalui Koiso Kumaika, pada 7 September 1944 Jepang memberi janji kemerdekaan terhadap bangsa Indonesia. Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan pembentukan BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokoritsu Zyunbi Chosakai). 

BPUPKI terdiri dari 60 anggota tokoh Indonesia dan 7 anggota tokoh Jepang, dengan:

  • Dr. Radjiman Widyodiningrat sebagai ketua
  • R. Surono sebagai wakil ketua Indonesia
  • Itibangase Yoshio sebagai wakil ketua Jepang

BPUPKI melaksanakan dua kali sidang, yaitu:

Sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945)

Sidang 1 BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI menghasilkan rumusan dasar negara:

Mr. M. Yamin (29 Mei)

  1. Perikebangsaan
  2. Perikemanusiaan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Prof. Dr. Supomo (31 Mei)

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Mufakat dan Demokrasi
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial

Ir. Soekarno (1 Juni)

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Sidang II (10-16 Juli 1945)

Sidang 2 BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Menghasilkan rancangan UUD yang selanjutnya dilakukan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Inkai). Kemudian, pada 22 Juni 1945, terbentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan yang menghasilkan dokumen berisi asa dan tujuan Negara Indonesia yang dikenal Sidang sebagai Piagam Jakarta.

Anggota Panitia Sembilan:

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. M. Hatta
  3. Mr. M. Yamin
  4. Mr. Ahmad Subardjo
  5. Mr. A. A. Maramis
  6. Abdulkahar Muzakar
  7. Wachid Hasyim
  8. H. Agus Salim
  9. Abikusno Tjokrosujoso

Piagam Jakarta

Piagam Jakarta

  1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 dan dasar Negara, dan diadakan perubahan pada sila pertama menjadi: “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Landasan Dasar Proklamasi

Landasan dasar proklamasi tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. 

Pokok-pokok isi Pembukaan UUD 1945:

  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sehingga penjajahan harus dihapuskan
  • Perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia dan selamat sentosa yang mengantarkan rakyat Indonesia menuju kemerdekaan
  • Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan atas berkat rahmat Tuhan dan dengan didorong oleh keinginan luhur
  • Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan mencapai cita-cita, disusunlah kemerdekaan dalam suatu UUD dalam negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudukan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Landasan dasar internasional juga digunakan untuk memperkuat kedudukan negara Indonesia yang merdeka.

Piagam Atlantik (14 Agustus 1941)

  • Tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari penduduk asli
  • Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk pemerintahannya sendiri
  • Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan bebas dari kemiskinan

Piagam San Fransisco

“… kami akan meneguhkan keyakinan akan dasar-dasar hak manusia sebagai manusia sesuai dengan harkat dan derajat manusia berdasarkan atas hak hak yang sama … serta berusaha memajukan rakyat dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas.”

Peristiwa Proklamasi

Pada 7 Agustus 1945, dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokoritsu Zyunbi Inkai) yang disetujui Jenderal Terauchi.

Pada 6 Agustus 1945, kota Hiroshima dibom oleh Sekutu, dan pada 9 Agustus 1945, kota Nagasaki dibom juga oleh Sekutu. Akhirnya, setelah bom kedua, pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah terhadap Sekutu dan meninggalkan Indonesia.

Pada 15 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan M. Hatta kembali ke tanah air setelah memnuhi panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara, Jenderal Terauchi yang memberi informasi tentang kemerdekaan Indonesia.

Pada malam harinya, golongan pemuda berkumpul di ruang belakang lab bakteriologi Jalan Pengangsaan Timur No. 13 dibawah pimpinan Chaerul Saleh yang menyepakati bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hak dan masalah rakyat Indonesia yang tidak bergantung pada negara lain.

Pada 16 Agustus 1945, golongan pemuda mendesak golongan tua untuk memproklamirkan kemerdekaan dengan membawa Ir. Soekarno dan M. Hatta ke Rengasdengklok untuk diasingkan dari pengaruh Jepang. 

Setelah itu, melalui perbicaraan Sudanco Singgih dengan Soekarno, Soekarno menyatakan ia bersedia memproklamasikan kemerdekaan setelah kembali ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, golongan tua dan muda menggunakan rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 untuk membicarakan tentang proklamasi dan perumusan teks proklamasi.

Naskah proklamasi dirumuskan oleh Ir. Soekarno, M. Hatta dan Agmad Subardjo dan berhasil diselesaikan menjelang fajar pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah itu, naskah proklamasi ditandatangani Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia dan diketik ulang oleh Sayuti Melik.

Pada Jum’at, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB pada bulan Ramadhan, pidato pendahuluan dan teks proklamasi dibacakan oleh Ir. Soekarno di depan rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Pembacaan teks dilengkapi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pengibaran bendera merah putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati.

Negara yang pertama kali mengakui Indonesia merdeka dengan sikap adalah Jepang, sedangkan negara yang pertama kali mengakui dengan tulisan adalah Mesir.

Berita proklamasi disebarluaskan melalui radio Domei milik Jepang ke pelosok dan luar negeri, melalui surat kabar Tjahaha di Bandung dan Soeara Asia di Surabaya, serta dari mulut ke mulut.

Makna proklamasi:

  • Indonesia mulai berkembang
  • Lepasnya hak-hak kolonial
  • Berakhirnya penjajahan
  • Berlakunya hak nasional

Nilai-nilai pada proklamasi:

  • Filosofis (nilai dasar)
  • Yuridis (nilai hukum)
  • Politis (nilai kekuasaan negara)
  • Sosiologis (nilai kehidupan sosial)

Pembentukan Pemerintahan Dan Kelengkapan Negara

Pada 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang pertama yang dipimpin oleh Ir. Soekarno yang merupakan kelanjutan dari sidang kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945.

Hasil keputusan sidang PPKI pertama:

  • Mengesahkan rancangan UUD yang dibahas pada BPUPKI menjadi UUD 1945.
  • Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden, dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
  • Membentuk KNI atau Komite Nasional Indonesia yang membantu presiden melaksanakan tugas sebelum terbentuknya DPR dan pemilu.

Beberapa kelengkapan negara yang dibentuk:

Departemen Kementerian dan Menteri

  1. Departemen Dalam Negeri (R.A.A. Wiranata Kusumah)
  2. Departemen Luar Negeri (Mr. Ahmad Subardjo)
  3. Departemen Keuangan (Mr. A.A. Maramis)
  4. Departemen Kehakiman (Prof. Mr. Dr. Soepomo)
  5. Departemen Kemakmuran (Ir. Surahman T. Adisurjo)
  6. Departemen Keamanan Rakyat (Supriyadi)
  7. Departemen Kesehatan (Dr. Buntaran Martoatmodjo)
  8. Departemen Pengajaran (Ki Hajar Dewantara)
  9. Departemen Penerangan (Mr. Amir Syarifuddin)
  10. Departemen Sosial (Mr. Iwa Kusumasumantri)
  11. Departemen Pekerjaaan Umum (Abikusno Tjokrosujoso)
  12. Departemen Perhubungan (Abikusno Tjokrosujoso)
Keamanan
  1. BKR (23 Agustus 1945)
  2. TNI (10 September 1945)
  3. TKR (5 Oktober 1945)
  4. TRI (26 Januari 1946)
  5. TNI (3 Juni 1947)
Lembaga Daerah
  1. Lembaga Pemerintahan Daerah
  2. Komite Nasional Indonesia Daerah
  3. Lembaga Teknis Daerah
  4. Dinas Daerah
  5. Wakil Kepala Daerah
  6. Sekretariat Daerah
Provinsi dan Gubernur
  1. Sumatera (Teuku M. Hasan)
  2. Jawa Barat (Sutarjo Kartohadi kusumo)
  3. Jawa Timur(RM Surjo)
  4. Jawa Tengah (R. Panji Suroso)
  5. Sunda Kecil (Mr. I Gusti Ketut Pudja)
  6. Maluku (Mr. J. Latuharhary)
  7. Sulawesi (Dr. G.S.S.J. Ratulangi)
  8. Kalimantan (Ir. Pangeran M. Noor)

Freelancer

Posting Komentar

© Izenet. All rights reserved. Premium By Izenet